KPU-Bawaslu Didesak Diskualifikasi Paslon yang Langgar Aturan di Pilkada Tomohon

Ilustrasi pemilu
Sumber :

Bawaslu telah mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Soal Pencalonan Edy Darmansyah di Pilkada Kukar, Arief Poyuono Kritik KPU

"Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," Demikian Surat Terbuka kami layangkan pada KPU RI dan Bawaslu. Selanjutnya kami meminta untuk mendengar dan memproses dugaan pelanggaran yang sangat serius dan disengaja oleh Calon Walikota Tomohon Carrol Senduk pada pilkada 2024," tukasnya.