Terima Pendaftaran Bupati Kukar 2 Periode, Ketua KPUD akan Dilaporkan ke DKPP

Ilustrasi pemilu
Sumber :

Kutai Kartanegara – Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi  (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring, Arifin Nur Cahyono melaporkan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Laporan akan dilayangkan pada Senin, September 2024.

Soal Pencalonan Edy Darmansyah di Pilkada Kukar, Arief Poyuono Kritik KPU

Laporan disampaikan karena KPU Kutai Kartanegara (Kukar) menerima pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati Kukar pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Padahal, kata Arifin, bakal calon Bupati Kukar tersebut sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Rekapitulasi Pilgub Jakarta Diwarnai Aksi Demonstrasi hingga Bakar Ban

"Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perbuatan pelanggaran UU pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstusi. Yakni, terkait status Edi Damansyah Bupati Kukar dua periode yang mencalonkan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara di Kutai Kartanegara 2024," kata Arifin dalam keterangannya, Sabtu, 21 September 2024.

"Yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh anggota KPUD Kabupaten Kukar sebagai Penyelenggara Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kukar tahun 2024," imbuhnya.

Kubu Maximus-Peggi Terkejut, Hanya Saksi Paslon Lawan yang Boleh Ikut Rapat Pleno Pilkada Mimika

Dalam laporannya, Arifin mencantumkan beberapa nama di antaranya  Ketua KPUD Kaltim dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar Rudi Gunawan. Kemudian para anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.

Sementara, dugaan  pelanggaran yang dilakukan yakni Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris dan Ketua serta seluruh anggota KPUD Kukar telah melanggar ketentuan batas waktu penanganan laporan pelanggaran Pilkada berupa somasi dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring.

Halaman Selanjutnya
img_title