Pakar Hukum Boris Tampubolon sebut MA Punya Alasan Kuat Bebaskan Terpidana Kasus Vina

Ilustrasi hukum/pengadilan
Sumber :

Dalam Pasal 263 KUHAP, lanjutnya, jelas disebut keadaan baru bukan bukti baru. Misalnya kalau dulu faktanya A, ternyata sekarang terungkap fakta baru B. maka itulah yang disebut keadaan baru atau fakta baru. 

KPK Desak MA Tolak PK Mardani H Maming, Ini Alasannya

“Itulah novum yang harus dipertimbangkan oleh Majelis PK Mahkamah Agung,” kata Boris

Kedua, lanjutnya, alasan adanya kekhilafan atau kekeliruan Hakim. Kekhilafan/kekeliruan ini tekait 4 hal, Pertama fakta. Kedua, hukumnya atau pasal-pasal yang dituduhkan, kemudian Ketiga mengenai mens rea/niat jahat. Keempat prosedur hukum acaranya baik segi pembuktian, cara memperoleh alat bukti, pelanggaran hukum acara, dan sebagainya.

Muncul Dugaan Intervensi dalam PK Mardani Maming, MA Bilang Begini

“Misalnya kekeliruan dari segi pelanggaran hukum acara. Di KUHAP bilang keterangan saksi sebagai alat bukti itu adalah keterangan yang diberikan di depan sidang dan dibawah sumpah. Sementara ada saksi yang tidak dihadirkan tapi keterangannya cuma diambil dari BAP. Harusnya bukti tersebut tidak punya nilai pembuktian,” kata Boris

Jadi, lanjutnya, kalau orang dipersalahkan dengan dasar keterangan yang dari BAP itu maka itu tidak bisa. “Dan bila itu terjadi, maka itu kekeliruan nyata,” katanya

Pakar Hukum Desak KPK Prioritaskan Penyelidikan Skandal Demurrage Impor Beras

Boris juga menyebut di KUHAP menyatakan saksi-saksi itu harus memberikan keterangan secara bebas. Ternyata faktanya keterangan itu tidak diberikan secara bebas, tapi diarahkan bahkan ada yang ditekan, diancam, atau bahkan disiksa, maka itu semua tidak sah.

“Tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau bukti menyatakan seseorang bersalah. Artinya bila keterangan yang diberikan tidak secara bebas tersebut dijadikan dasar, maka itu merupakan kekeliruan yang nyata,” kata Boris