Minta Hakim Tolak PK Mardani Maming, AMPH: MA Bukan Tempat Lobi-lobi Kasus
Jakarta – Massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat, mendesak peninjauan kembali atau PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming segera ditolak, Selasa, 24 September 2024.
Dalam aksinya, massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) turut meneriakan dan mengingatkan bahwa Mahkamah Agung (MA) bukan merupakan tempat bagi para hakim melakukan lobi-lobi kasus dengan koruptor.
“Mahkamah Agung (MA) bukan tempat untuk para hakim lobi-lobi," teriak Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) Arfan diikuti massa aksi dalam orasinya di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Dalam orasi, Arfan meminta, Mahkamah Agung (MA) untuk tidak meloloskan peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Jangan sampai, kata Arfan, koruptor seperti Mardani H Maming yang telah merugikan keuangan negara bebas.
“Jangan sampai peninjauan kembali meloloskan koruoptor seperti Mardani H Maming,” ujar Arfan dalam orasinya.
Arfan juga mendesak agar Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto yang diduga cawe-cawe dalam peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat diberikan sanksi tegas berupa pemecatan. Arfan menekankan pentingnya, mengembalikan integritas dari para hakim Mahkamah Agung (MA) yang rusak akibat dugaan cawe-cawe di peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.
“Ini menyangkut bagaimana integritas dari Hakim Agung,” pungkas dia.
Sebelumnya, Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) juga menggelar aksi unjuk rasa atau demo yang mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dapat menolak proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Seribu massa dari Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin,(23/9/2024).
Nama Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori meninggalkan jejak kontroversial salah satunya menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Kala itu putusan MA malah memperkuat putusan bebas Samin Tan.
Kala itu Ansori bersama Suhadi dan Suharto menolak kasasi yang diajukan oleh KPK sehingga Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan tetap bebas dari hukuman. Nama Hakim Ad Hoc Ansori juga terlibat dalam menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015.
Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori sendiri berasal dari daerah yang sama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang disebut-sebut melakukan intervensi terhadap PK Mardani H Maming. Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Nurul Ghufron sama-sama berasal dari daerah Madura, Jawa Timur.
Nama eks Bendum PBNU yang juga terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.