Pakar Hukum Trisakti Dorong Polresta Padang Proses Hukum dr. Richard Lee

dr. Richard Lee
Sumber :

Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti kasus dugaan konten hoaks pencurian di klinik kecantikan yang dimiliki oleh dr. Richard Lee di Kota Padang, Sumatra Barat. 

Deklarasi Pilkada Damai, Menkominfo: Jaga Ruang Digital Tetap Kondusif

Untuk itu Fickar mendorong agar Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee. Lantaran diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di Klinik Kecantikan Athena demi meningkatkan popularitas klinik milik dr. Richard Lee itu.

"Ya (Polresta Padang harus usut tuntas kasus ini)," kata Fickar kepada wartawan, dikutip Selasa, 24 September 2024

Resmi Dilantik, Pengurus SEMMI Sumbar 2024-2026 Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Lebih jauh Fickar mengungkapkan dr. Richard Lee bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial, bila memang terbukti itu konten hoaks. 

"Jika perbuatannya dilakukan melalui internet atau online,  ya sangat mungkin diterapkan UU ITE untuk menuntut pelakunya," ujarnya.

Soal PK Mardani Maming, Pakar Hukum UI Desak KY Periksa Hakim Ansori

Oleh karenanya Fickar meminta masyarakat yang mempunyai kepedulian atas kasus ini melakukan upaya praperadilan. Agar kasus ini tidak berhenti begitu saja. 

"Korban atau siapapun yang punya kepedulian agar kasus ini disidangkan, bisa nelakukan upaya hukum praperadilan ke pengadilan. Agar kasusnya tidak di SP3-kan atau dihentikan. Siapapun didepan hukum punya kedudukan yang sama," tegasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title