Yusril Minta Perlindungan Presiden Buntut Sesepuh Kota Palembang Dikriminalisasi

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :

“Dan, permintaan tersebut dikabulkan. Nah, atas dasar pembatalan tersebut, PT SKB pun menempuh upaya hukum berupa gugatan tata usaha negara. Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) telah mengabulkan gugatan PT SKB melalui Putusan Nomor 182/B/2024/PT.TUN.JKT pada 4 April 2024,” jelasnya.

M. Qodari sebut Solo Butuh Figur yang Mampu Lanjutkan Kesuksesan Jokowi-Gibran jadi Wali Kota

Selain itu, mantan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut juga menyayangkan berjalannya proses pidana yang menetapkan 3 (tiga) tersangka dari pihak PT SKB, salah satunya adalah Haji Halim. Adapun dua dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) pada 11 September 2024 dan 14 September 2024.

Dalam suratnya, Yusril, selaku penasihat hukum PT SKB, menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa pada 27 Mei 2024, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan antara PT SKB dan PT GPU.

Skandal Demurrage Beras Bapanas-Bulog, Ketahanan Pangan Jadi Peringatan Keras

“Sepanjang pengamatan kami, RDPU telah ditindaklanjuti dengan Surat Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM kepada Kepala Polri (Kapolri) tertanggal 31 Mei 2024 dan 12 September 2024 yang pada pokoknya meminta Kapolri dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Kami meminta Kapolri menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Yusril menutup surat tersebut dengan permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan hukum dan atensi agar proses pidana LP B 129 di Bareskrim dapat ditangguhkan. 

Jokowi Bakal Lantik Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Wamenkeu

“Proses pidana ini sangat berdampak pada kelangsungan hidup para karyawan,” kata Yusril.