Sidang Promosi Terbuka Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Trimedya Soroti Inefisiensi Pengelolaan Barang Sitaan oleh APH

Sidang Promosi Terbuka Doktor Ilmu Hukum Trimedya Panjaitan
Sumber :

Jakarta – Pengelolaan barang sitaan dan rampasan oleh aparat penegak hukum (APH) dinilai masih belum optimal. Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Trimedya Panjaitan, menyampaikan bahwa barang sitaan negara bisa menjadi salah satu sumber pemasukan besar bagi keuangan negara jika dikelola dengan baik.

Kornas Kawan Indonesia Soroti Penyelundupan Barang Mewah di Batam, Heran Instruksi Presiden Diabaikan

Dalam sidang terbuka promosi doktoralnya, Trimedya menegaskan pentingnya perubahan paradigma di kalangan APH—yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dalam menangani barang hasil sitaan tindak pidana.

“Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh ke Rp200–300 miliar. Negara rugi besar,” kata Trimedya, Sabtu, 19 April 2025.

Kasus Mandek Bertahun-tahun, Korban dan Pengacara Tagih Komitmen Polri

Trimedya Panjaitan

Photo :
  • -

Ia mendorong agar koordinasi antar lembaga APH diperkuat tanpa ego sektoral. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.

Momen Bersejarah, Fary Francis, Utusan Presiden Prabowo, Wakili Indonesia, Untuk Pelantikan Paus Leo XIV

“Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tambahnya.

Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. Ia menyebut bahwa aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik.

Halaman Selanjutnya
img_title