Oligarki dan Korupsi Dinilai Jadi Penghambat Implementasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945

Acara FGD yang digelar BPIP di Univerisitas Tanjung Pura, Pontianak
Sumber :

“Eksploitasi SDA kita luar biasa, tapi hasilnya untuk siapa?" tanyanya. Menurut Rachmad, oligarki dan dominasi perusahaan asing dalam sektor SDA telah menyebabkan rakyat Indonesia, terutama masyarakat lokal, tidak dapat menikmati kekayaan alam mereka sendiri. 

Dirjen AHU Kemenkumham: Manfaat Beneficial Ownership Untuk Hukum dan Bisnis Yang Sehat

Kisworo Dwi Cahyono dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan, menyampaikan eksplotasi SDA yang berlebihan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan para pejuang lingkungan.

"Eksploitasi SDA yang dilakukan secara serampangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa pejuang lingkungan," tegasnya.

Kasus Demurrage Impor Beras, Penegak Hukum Diminta Punya Perspektif Selamatkan Petani

Ia juga menyoroti bahwa berbagai regulasi seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja justru memperkuat dominasi oligarki dalam pengelolaan SDA, yang semakin menjauhkan rakyat dari hak mereka atas SDA.

Dalam pandangan Kisworo, salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah melalui revisi atau pencabutan UU Minerba dan UU Cipta Kerja, serta penguatan sistem penegakan hukum yang mampu mengadili kejahatan terhadap SDA secara lebih efektif.

Percepat Lumbung Pangan Nasional, Puluhan Eskavator Haji Isam Kembali Mendarat di Merauke

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam audit dan evaluasi semua perizinan tambang serta penegakan prinsip-prinsip keadilan dalam pengelolaan SDA. 

Menyikapi permasalahan tersebut, BPIP akan menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden terpilih agar dapat ditindaklanjuti sebagai upaya mencapai kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pengarah BPIP, Prof. Dr. M. Amin Abdullah yang memantik jalannya diskusi.

Halaman Selanjutnya
img_title