Polri Diminta Tegas Berantas Mafia Tanah yang Semakin Marak di Kotamobagu
- Istimewa
Jakarta – Seorang guru besar IPB, Prof Ing Mokoginta, menjadi korban mafia tanah karena tanahnya diduga telah dirampok oleh Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Oknum Kelurahan dan Oknum Kantor Pertanahan di Kotamobagu. Untuk membantu Mokoginta, firma hukum LQ Indonesia Law Firm ikut turun tangan membantu.
Diketahui bahwa 2 Putusan yang berkuatan hukum, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 559 K/ TUN/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiq No 29 PK/Pdt/2024 telah menyatakan prof ing mokoginta sebagai pemilik tanah. Tapi Prof Ing hanya sebatas mendapatkan kepastian hukum, sedangkan kemanfaatan dan keadilan tidak didapatkannya.
Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, Nathaniel Hutagaol, dalam keterangan di media menyatakan dirinya sangat miris melihat pejabat publik di Indonesia dengan mudahnya bicara berantas mafia tanah, tapi negara mensejahterakan oknummya.
“Terus gimana kita bisa percaya pemberantasan mafia tanah ini. Lebih miris lagi ada 2 laporan polisi di Mabes Polri yang sudah 2 Tahun berjalan, Laporan Polisi Nomor LP/ 541/XII/Sulut/SPKT yang ditangani subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri malah mentersangkakan para pembeli tanah dari salah satu terlapor yang sekarang menghuni objek tersebut,” kata Nathaniel
“menjadi pertanyaan kalau pembeli jadi tersangka bagaimana penjual dan yang menerbitkan sertifikat, jangan digoreng goreng perkara ini demi kepentingan pihak pihak tertentu,” sambungnya
Salah satu Penghuni yang membeli tanah dari terlapor Maxi, yaitu Hendrik. Dia menyatakan, begitu menyesal membeli tanah yang dirampok mafia tanah. Padahal dia membeli tanah dari hasil kerja kerasnya.
“Kami ga tau menahu bahwa sertifikat yang ditunjukkan pada kami merupakan sertifikat yang tidak berlaku, dan sekarang kami malah jadi tersangka, kami minta kepada Maxi Mokoginta untuk bertanggung jawab karena kami juga korban" Tandasnya