Saatnya, dari Perlindungan Pekerjaan ke Perlindungan Pekerja

Ilustrasi Pekerja
Sumber :

Disamping itu, jika ada kecelakaan setelah selesai masa kontrak, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa membayarkan klaim kecelakaannya tersebut dikarenakan kontraknya sudah habis walaupun kepesertaanya masih aktif karena membayar untuk dua bulan tadi.

Sementara dari sisi pemberi kerja dalam hal ini KPU, sebagaimana kontrak, ia hanya satu bulan. Ada kekosongan regulasi yang bisa menimbulkan multitafsir dan bisa berujung pada sesuatu yang tidak diharapkan bersama, pada niat yang sesungguhnya sama-sama baik, yakni melindungi para petugas penyelenggara kepemiluan dari resiko pekerjaanya.

Contoh lain dari sisi pekerjaan informal. Misalnya seorang nelayan. Ia membayar iuran setiap bulan rutin. Namun ia hanya pergi mencari ikan di laut saat cuaca teduh, dan dalam setahun ada dimana cuaca tidak bersahabat dan rerata para nelayan tidak melaut. 

Jika ada kecelakaan di saat tidak melaut, BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana regulasi yang mengaturnya, tidak bisa membayar klaim kecelekaan tersebut dikarenakan tidak sedang melaut.

Bagaimana dengan contoh-contoh lainnya, seperti para petugas di pemerintahan yang tidak masuk kategori ASN ataupun PPPK yang dibayarkan melalui APBD untuk satu tahun dan para pekerja rentan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya. 

Saat ada kejadian belum genap satu tahun, apakah iurannya akan dikembalikan ke Kas Daerah atau bisa ganti nama atau seperti apakah gerangan. Lain halnya dengan petani yang bulan ini bisa bayar, besok lusa belum tentu. 

Para abang-abang ojek termasuk ojek online yang bisa jadi sakitnya karena akumulasi dari lelahnya bekerja, sementara kejadiannya saat istirahat berada di rumah. Pun seperti kejadian yang menimpa pada para petugas penyelenggaraan pemilu. Banyak yang kelelahan dan resiko keterjadiannya saat beristirahat di rumah.