Saatnya, dari Perlindungan Pekerjaan ke Perlindungan Pekerja

Ilustrasi Pekerja
Sumber :

Dari kedua hal ini, BPJS Ketenegakaerjaan sebagai “operator” Jamsosnaker perlu melakukan penyempurnaan proses bisnis internalnya untuk mengakomodir pola kepesertaan PU Pemerintah (pegawai Non ASN dan PPPK) dan Kepesertaan untuk pekerja rentan, baik yang dibiayai dengan menggunakan dana APBD maupun dana CSR, termasuk kepesertaan yang bersifat adhoc seperti petugas penyelenggara pemilu, petugas sensus, dan lain-lain. Disamping itu juga untuk sektor pekerja PU dari usaha Mikro-Kecil dan pekerja informal.

 

Menuju Universal Coverage

 

Dengan perubahan kebijakan tersebut, diharapkan dalam jangka pendek tercukupinya tata kelola penyelenggaraan jamsosnaker yang lebih inklusif, sementara dalam jangka panjang bisa mempercepat proses universal coverage di BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada keraguan dari pihak manapun dalam pembiayaan kepesertaannya.

 

Dengan tata kelola yang baru ini, semua pihak akan lebih percaya diri dalam menganggarkan dana untuk iuran Jamsosnaker. Dalam perubahan ini juga bisa dimaksimalkan untuk membangun ekosistem jamsosnaker yang lebih komprehensif demi terwujudnya cita-cita Universal Coverage.