Saatnya, dari Perlindungan Pekerjaan ke Perlindungan Pekerja

Ilustrasi Pekerja
Sumber :

Dari dua contoh tersebut, ada benang merah terkait kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat ini termasuk dalam hal iurannya, yakni saat ini, BPJS Ketenagakerjaan hanya melindungi pekerjaannya, bukan pekerjanya.

Saatnya berbenah

Dalam kesempatan acara the 1st Social Security Summityang pertama kali di gelar, Sekjen Kemenaker, Prof. Anwar Sanusi menyampaikan salah satunya adalah tentang potensi tumpang tindihnya regulasi yang diakibatkan oleh banyaknya regulasi yang menaungi BPJS Ketenagakerjaan, seperti UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, UU No. 6 Tahun 2023 Ciptaker, dan UU No. 24 tahun 2023 tentang P2SK.

 

Dr. Aviliani, dalam salah satu forum diskusi bertajuk Outlook economic 2025 yang diadakan oleh Komite Manajemen Resiko, Investasi dan Pelayanan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan  mengungkapkan perlunya kebijakan khusus untuk premi BPJS Ketenagakerjaan dari para pekerja rentan dan informal, tidak lagi bulanan.  

 

Pemerintahan Prabowo-Gibran sangat konsen terhadap pekerja dan lapangan pekerjaan. Dalam Asta Cita, di poin ketiga berbunyi Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.