Pengusaha yang Mau jadi Pengelola Pulau Kecil Wajib Punya Rekomendasi dari KKP
Minggu, 20 Juli 2025 - 13:46 WIB
Sumber :
- Antara FOTO
Selain itu, PSDKP KKP menerima laporan dari masyarakat, aktivitas galian tambang tersebut apabila hujan, air galiannya memasuki perairan laut. Kondisi itu dikhawatirkan mencemari terumbu karang.
Rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil ini jadi syarat wajib bagi pelaku usaha yang mengelola pulau dengan ukuran luasan di bawah 100 km persegi.
Adapun Pulau Citlim memiliki luas kurang lebih 23 km persegi, sudah dikelola sebagai tambang pasir darat oleh PT Jeni Prima Sukses sejak 2019. Dalam sebulan, aktivitas itu mampu memproduksi pasir sebanyak 10 ribu ton, yang dipasarkan ke Karimun dan mayoritas ke Batam.