Pengusaha yang Mau jadi Pengelola Pulau Kecil Wajib Punya Rekomendasi dari KKP

KKP saat mengecek Pulau Citlim, Kabupaten Karimun.
Sumber :
  • Antara FOTO

"Jadi (pengelolaan pulau yang berasal dari) penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) wajib izin dari KKP," kata Ipunk.

 

Selain di Pulau Citlim, Ditjen PSDKP KKP pada hari yang sama juga melakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas reklamasi dua pulau di Kota Batam, yakni Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil.

 

Kedua pulau ini merupakan pulau terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Singapura. Dan berseberangan dengan Pulau Nirup yang sudah dikelola sebagai tempat wisata dan perhotelan.

 

Pelanggaran yang dilakukan pengelola kedua pulau ini adalah tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.