Marak Ayah Lakukan Pelecehan Seksual ke Anaknya hingga Hamil, Bagaimana Hukumnya?
Kamis, 4 April 2024 - 12:30 WIB
Sumber :
- VIVA
Anak Hasil Hubungan Ayah dan Putri Perempuannya
Dari beberapa kasus, hubungan seksual ayah dan anak baik karena paksaan atau tidak, juga membuat sang anak hamil dan melahirkan seorang anak. Maka anak hasil hubungan ayah dan putri kandungnya itu tidak boleh dinasabkan ke ayah yang menghamili. Tetapi anak hasil perzinahan tersebut dinasabkan ke ibunya saja.
Itu lantaran nasab atau bin pada nama anak tersebut hanya bisa diperoleh apabila lahir dari perkawinan yang saha.
"Ayah tersebut juga tidak menjadi wali dari anak yang dilahirkan anak perempuanya itu, namun ia tetap wajib memberinya nafkah".