Gagal Capai Target, Pejabat Kemenkeu Harus Dievaluasi
Penerapan sanksi ini tergantung pada tingkat kesalahan, dampak pada organisasi, dan evaluasi pimpinan terhadap ketidak-tercapaian kinerja.
Ketiga, ada Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 tentang manajemen kinerja ASN yang mengatur tentang mekanisme evaluasi kinerja ASN, termasuk jika target tidak tercapai.
Untuk membantu Menkeu SMI maka mari kita amati postur kinerja ASN Kemkeu terkait perencanaan, penyusunan target penerimaan pajak.
Terlihat pihak yang paling bertanggung-jawab di Kemkeu adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang utama bertanggung-jawab menyusun target penerimaan pajak.
Sebab DJP memiliki data terkait wajib pajak, sektor ekonomi, dan tren kepatuhan pajak yang menjadi dasar dalam estimasi potensi penerimaan. DJP juga jalankan program intensifikasi (peningkatan kepatuhan pajak) dan ekstensifikasi (perluasan basis pajak).
Sementara yang paling bertanggung jawab untuk mengevaluasi penyusunan target pajak adalah Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai lembaga think-tank yang melakukan analisis mendalam terhadap kebijakan perpajakan, asumsi ekonomi, dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Sementara Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) bertanggung jawab mengevaluasi pencapaian pajak dalam konteks realisasi penerimaan negara dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam APBN.