Saatnya, dari Perlindungan Pekerjaan ke Perlindungan Pekerja
Dalam konteks tersebut, saatnya semua stakeholderjaminan sosial ketenagakerjaan, baik pemerintah sebagai regulator, maupun pekerja dan pemberi kerja sebagai peserta, dan juga yang tidak kalah penting adalah tokoh masyarakat untuk duduk bersama membicarakan pola baru kebijakan Jamsosnaker, dimana kepesertaan jamsosnaker saat ini sebagaimana amanahnya adalah semua warga negara, baik sebagai pekerja formal maupun pekerja informal.
Secara teoritis, menurut Danny Pieters, ada empat prinsip dasar dalam jaminan social ini, yakni prinsip hukum, administrasi, pembiayaan dan kepesertaan. Menurut hemat penulis, untuk memenuhi keempat prinsip dasar tersebut dan diselaraskan dengan kondisi lingkungan yang ada, ada dua hal yang paling krusial untuk dibenahi saat ini.
Pertama adalah perubahan kebijakan tentang iuran dan kepesertaan dari segmen kepesertaan PU (Penerima Upah) dan Pekerja Rentan, terutama yang menggunakan iuran melalui skema APBD dan CSR. Kedua Kebijakan iuran dan kepesertaan dari segmen Informal, seperti nelayan, petani, buruh harian lepas baik yang ada di sektor jasa konstruksi maupun sektor perkebunan.