Cerita Krisna Murti Raih Gelar Doktor di Tengah Kesibukan sebagai Pengacara
Jakarta – Mengejar pendidikan memang tak pernah terbatas usia dan status. Tua atau muda, kayak atau miskin, selama ada tekad kuat tidak menjadi penghalang. Begitu pula yang dilakukan oleh pengacara kondang, Krisna Murti.
Sebagai pengacara yang sudah malang-melintang di dunia hukum Indonesia, dia berusaha menambah kapasitas diri menjadi lebih baik. Langkah itu diwujudkannya dengan keberhasilan meraih gelar doktor di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur.
Memulai kuliah pada Maret 2021, pada akhirnya Oktober 2024 dinyatakan lulus S3. Krisna menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude.
"Semoga kedepannya dapat lanjut gelar profesor," kata Krisna di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024
Di tengah kesibukannya sebagai pengacara, Krisna berhasil menyelesaikan disertasi berjudul "Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perpektif Keadilan dan Kepastian Hukum".
Disertasi ini membahas formulasi sistem peninjauan kembali perkara pidana oleh JPU yang ideal untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia berdasarkan berbagai aspek filosofis dan rasional, serta mengamati perkembangan hukum terkait peninjauan kembali di negara lain seperti Belanda.
Krisna menilai, sudah waktunya Indonesia memberikan kewenangan bagi JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Dengan catatan harus memenuhi syarat materiil, seperti ditemukannya fakta atau bukti baru (novum), adanya keterangan palsu dari saksi pihak terdakwa, dan kekhilafan hakim yang menangani perkara.