UI Soroti Kejanggalan Putusan BANI Mitora vs Keluarga Cendana soal Pengelolaan Museum Soeharto di TMII
Jakarta – Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMK UI) menggelar seminar online bertema "Kupas Tuntas Kedudukan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Arbitrase" pada Kamis, 5 Desember 2024.
Acara ini menghadirkan narasumber seperti OC Kaligis, Elza Syarief, Mohamad Fajri Mekka Putra, dan Sirajuddin, yang membahas secara mendalam isu hukum terkait kekuatan akta notaris dalam arbitrase, termasuk kejanggalan pada kasus Mitora vs Keluarga Cendana.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Umum IMMK UI, Susilo Tunggeleng, menyoroti bahwa seminar ini menunjukkan pesatnya perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Salah satu topik yang menjadi perhatian adalah kedudukan akta notaris sebagai alat bukti sempurna, yang diatur dalam Pasal 1876 KUHPerdata.
"Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan mengikat, tetapi bisa dilawan dengan alat bukti lain jika terdapat cacat atau ketidaksesuaian," kata Susilo.
Menurut Pasal 1876 KUHPerdata, akta notaris dapat menjadi bukti otentik yang sah selama tidak ada pihak yang berhasil membuktikan sebaliknya.
"Pada sengketa arbitrase, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (UU APSA), putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Namun, jika putusan tersebut mengandung cacat prosedural atau substansial, pembatalan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran putusan arbitrase," kata Susilo.
Kasus Mitora vs Keluarga Cendana