PP 27/2025 Diundangkan, Mangrove Tak Lagi Sekadar Hiasan Pesisir

Ekosistem Mangrove
Sumber :

Jakarta – Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Regulasi anyar ini membawa harapan baru bagi keberlanjutan hutan mangrove di Tanah Air yang selama ini kerap terpinggirkan.

Indonesia Hadapi Krisis Planet, Dr. Andy Simamarta Desak Perencanaan PPLH yang Terintegrasi

Namun, jangan buru-buru lega. Meski sudah diketok, keberhasilan PP ini tak bisa berdiri sendiri. Kuncinya? Kolaborasi.

“PP ini dirancang bukan hanya dari atas ke bawah, tapi dengan melibatkan semua unsur: pemerintah, masyarakat adat, dunia usaha, hingga akademisi,” ujar Prof. Dr. Denny Nugroho Sugianto, Guru Besar Universitas Diponegoro dalam paparannya. Ia menegaskan bahwa semangat gotong royong harus terus dijaga agar aturan ini tak berhenti di atas kertas.

Sosialisasi PP 26/2025 dan PP 27/2025: Langkah Strategis Menuju Lingkungan Hidup Berkelanjutan

Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Warga Lokal Punya Peran

PP 27/2025 menjabarkan dengan gamblang siapa berbuat apa:

Aksi Kolektif Pegawai Perusahaan Multinasional Dukung Gaya Hidup Sehat dan Keberlanjutan

• Pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertindak sebagai pengatur dan pengawas. Mulai dari menetapkan fungsi ekosistem, menyusun rencana aksi, hingga memastikan hukum ditegakkan di lapangan.

• Dunia usaha juga tak bisa lepas tangan. Siapa pun yang beroperasi di sekitar kawasan mangrove wajib menjaga area tersebut, menanggulangi bila terjadi kerusakan, bahkan memulihkannya. Tak hanya itu, regulasi ini membuka peluang bagi sektor swasta untuk berinvestasi dalam ekonomi hijau dan biru berbasis mangrove.

Halaman Selanjutnya
img_title