PP 27/2025 Diundangkan, Mangrove Tak Lagi Sekadar Hiasan Pesisir
• Masyarakat lokal dan adat menjadi aktor penting. Mereka tak lagi jadi penonton, tapi justru garda terdepan pelestarian. Pemerintah mengakui kearifan lokal dan memberi ruang bagi mereka untuk berperan aktif, termasuk lewat skema insentif seperti kompensasi atau keringanan pajak.
• Lembaga riset dan akademisi diberi mandat sebagai penyedia data dan kajian ilmiah. Dari pemetaan ekosistem hingga teknologi restorasi, peran mereka menjadi fondasi dalam pengambilan keputusan yang berbasis sains.
Mangrove Bukan Sekadar Pohon Pinggir Pantai
Prof. Denny mengingatkan, jangan pernah melihat mangrove sebagai objek terpisah. “Pendekatan yang diusung PP ini bersifat lanskap terintegrasi dari hulu ke hilir. Semua saling terhubung,” tegasnya.
Salah satu tantangan terbesar yang coba dijawab regulasi ini adalah tingginya angka deforestasi, terutama di lahan berstatus Area Penggunaan Lain (APL). PP 27/2025 memberi payung hukum lebih tegas untuk mencegah alih fungsi lahan sembarangan.
Dengan fondasi hukum yang lebih kuat dan sinergi antar-pihak, pengelolaan ekosistem mangrove diharapkan tak cuma jadi jargon lingkungan. Tapi benar-benar berdampak: meningkatkan ketahanan pesisir, menjaga biodiversitas, dan tentu saja, mendongkrak kesejahteraan masyarakat pesisir.