ISeaM Desak Penegak Hukum Periksa Jokowi Buntut Keppres PSN PIK 2

Presiden Jokowi
Sumber :

Jakarta – Direktur Indonesia Sea Watch Monitoring (ISeaM), Agus Fitroh, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut pesisir Tangerang. 

PP 27/2025 Diundangkan, Mangrove Tak Lagi Sekadar Hiasan Pesisir

Agus menilai, proses penerbitan izin tersebut perlu ditinjau ulang karena berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut.

“Pemberian izin HGB di kawasan pesisir yang seharusnya menjadi ruang publik untuk kepentingan konservasi lingkungan dan masyarakat pesisir diduga melanggar prinsip hukum lingkungan dan aturan tata ruang laut,” tegas Agus Fitroh dalam pernyataan tertulisnya. 

Terpilih Lagi jadi Pentolan PSI, Kaesang Janjikan Bisa Lolos ke Senayan pada 2029

Menurut Agus, kawasan pesisir merupakan wilayah yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2014. 

"Pasal 17 UU tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus mengutamakan kepentingan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem, bukan semata-mata kepentingan komersial", katanya. 

Kongres PSI di Solo Bakal Dihadiri Prabowo dan Gibran, Ini Agendanya

Agus juga menyoroti bahwa penerbitan HGB di wilayah laut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa area 100 meter dari garis pantai tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa kajian dampak lingkungan yang ketat.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang tidak bisa dipulihkan,” tambah Agus.

Lebih lanjut, Agus mendesak agar penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak pemberi izin di tingkat daerah, tetapi juga menelusuri peran pemerintah pusat, termasuk Keputusan Presiden (Keppres) terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pulau Indah Kapuk (PIK) 2 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

“Keppres PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan hukum dan prinsip keadilan lingkungan, jika Presiden periode diduga terlibat ya harus diusut juga siapapun dia,” tegasnya.

Agus mengingatkan bahwa pemberian HGB di wilayah pesisir tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap melanggar Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

"UUD 45 kita jelas menyatakan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara, HGB terbit dilautan bagaimana ceritanya?", tegasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title