Salat Tarawih Tapi Belum Salat Isya, Begini Hukumnya
- VIVA
Karenanya, meskipun sudah masuk waktu isya akan tetapi bila orang belum menunaikan salat isya maka hukum tarawih yang dilakukan tidak sah. Hal ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui perihal ketidakabsahan melakukan shalat tarawih sebelum isy.
Adapun orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum salatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi salat sunah mutlak (bukan salat tarawih).
Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya dalam kitab Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan bahwa 'Waktu pelaksanaan shalat tarawih ialah di antara setelah melakukan saalat isya’ dan keluarnya fajar. Jika orang melakukan salat tarawih sebelum melakukan salat isya’, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan salat tarawih sebelum salat isya’), maka salat tarawihnya tidak sah'.
Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka salat tarawih tersebut berpeluang menjadi salat sunah mutlak. Seperti halnya orang yang melakukan salat sunah zuhur yang diduga telah masuk waktunya, namun ternyata belum masuk. Menurut satu pendapat yang unggul hukumnya adalah tidak sah.
Karena itu, saat terlambat datang ke masjid untuk salat tarawih hendaknya makmum melakukan salat isya terlebih dahulu sebelum mengikuti salat tarawih. Jika tarawih dilaksanakan sebelum menunaikan salat isya’ maka shalatnya dinilai sebagai salat sunah mutlak atau salat sunah yang dilakukan di antara waktu maghrib dan isya’, bukan salat tarawih.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari (w 987 H) dalam kitab Fathul Mu’in: "Apabila telah keluar dari waktunya shalat witir (atau tarawih), maka tidak diperkenankan untuk meng-qadhanya sebelum melakukan salat isya sebagaimana shalat sunah rawatib ba’diyah. Beda halnya dengan pendapat yang diunggulkan oleh sebagian ulama"
"Jika salat isya yang ia lakukan batal setelah melakukan salat witir atau tarawih, maka salat witir atau tarawih menjadi salat sunah mutlak,"