Salat Tarawih Tapi Belum Salat Isya, Begini Hukumnya

Ilustrasi salat tarawih berjamaah
Sumber :
  • VIVA

Cerita KitaSalat tarawih merupakan ibadah salat sunah yang dilakukan setelah salat Isya, dan hanya dilakukan di bulan suci Ramadhan. Karena banyak keutamannya, kaum muslimim berbondong-bondang untuk menunaikan salat tarawih

Mahasiswa Katolik Unpam Dibacok saat Ibadah di Tangsel, DPR: Brutal, Tangkap Provokatornya!

Salat tarawih memiliki keutamaan sebagaimana dalam hadis Rasulullah "Barangsiapa mendirikan salat (pada malam bulan) Ramadhan karena didasari keimanan dan mencari pahala, niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu," (Muttafaqun Alaih).

Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan salat malam bulan Ramadhan ialah salat tarawih. Pahala yang tertera dalam hadits berlaku umum, baik dilakukan secara sendirian maupun berjamaah. 

Mufti Arab Saudi: Zakat Fitrah dengan Beras Lebih Utama, Sesuai Sunah Nabi

Karena urutan salat tarawih adalah setelah salat Isya, tak sedikit juga orang yang datang ke masjid terlambat sehingga tertinggal melaksanakan salat Isya dan tiba-tiba imam sudah memulai tarawih.

Lalu apa hukumnya orang belum menunaikan salat Isya tapi mengikuti imam untuk berjamaah tarawih?

Ramadhan Bukannya Ngaji, 2 Sejoli di Pacitan Ini Malah Mesum di Hutan Siang-siang

Dilansir NU Online, Ustaz A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari mengatakan merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa waktu pelaksanaan salat tarawih dimulai dari masuknya waktu shalat isya hingga terbitnya fajar.

Sebagai catatan penting, salat tarawih hanya dapat dilakukan bila telah selesai mendirikan shalat isya.    

Karenanya, meskipun sudah masuk waktu isya akan tetapi bila orang belum menunaikan salat isya maka hukum tarawih yang dilakukan tidak sah. Hal ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui perihal ketidakabsahan melakukan shalat tarawih sebelum isy.    

Adapun orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum salatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi salat sunah mutlak (bukan salat tarawih).  

Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya dalam kitab Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan bahwa 'Waktu pelaksanaan shalat tarawih ialah di antara setelah melakukan saalat isya’ dan keluarnya fajar. Jika orang melakukan salat tarawih sebelum melakukan salat isya’, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan salat tarawih sebelum salat isya’), maka salat tarawihnya tidak sah'. 

Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka salat tarawih tersebut berpeluang menjadi salat sunah mutlak. Seperti halnya orang yang melakukan salat sunah zuhur yang diduga telah masuk waktunya, namun ternyata belum masuk. Menurut satu pendapat yang unggul hukumnya adalah tidak sah. 

Karena itu, saat terlambat datang ke masjid untuk salat tarawih hendaknya makmum melakukan salat isya terlebih dahulu sebelum mengikuti salat tarawih. Jika tarawih dilaksanakan sebelum menunaikan salat isya’ maka shalatnya dinilai sebagai salat sunah mutlak atau salat sunah yang dilakukan di antara waktu maghrib dan isya’, bukan salat tarawih.   

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari (w 987 H) dalam kitab Fathul Mu’in: "Apabila telah keluar dari waktunya shalat witir (atau tarawih), maka tidak diperkenankan untuk meng-qadhanya sebelum melakukan salat isya sebagaimana shalat sunah rawatib ba’diyah. Beda halnya dengan pendapat yang diunggulkan oleh sebagian ulama" 

"Jika salat isya yang ia lakukan batal setelah melakukan salat witir atau tarawih, maka salat witir atau tarawih menjadi salat sunah mutlak,"  

Sampai di sini bisa disimpulkan, hukum melakukan salat tarawih tapi belum saalat isya’ adalah tidak sah. Sebab, waktu pelaksanaan salat tarawih dimulai setelah masuk waktu saalat isya’ dengan catatan benar-benar sudah melakukan salat isya, hingga terbitnya fajar. 

Hukum tidak sah ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui ketidakabsahan melakukan salat tarawih sebelum salat isya’. Adapun orang yang tidak mengetahui hukum tersebut, maka salatnya tetap sah namun statusnya berubah menjadi salat sunah mutlak (bukan salat tarawih). 

Karena itu, seandainya orang datang telat jamaah salat tarawih, hendaknya ia mengerjakan terlebih dahulu shalat isya’ dan setelahnya baru melakukan salat sunah tarawih. Wallahu a’lam bisshawab.