UU DKJ Resmi Disahkan Jokowi, Jakarta Lepas Status Ibu Kota Negara?

Monumen Nasional (Monas) di pusat Kota Jakarta
Sumber :
  • VIVA

Cerita Kita – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU yang terdiri dari 73 pasal dan 12 bab itu  salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Simak Aturan Terbarunya

Berdasarkan salinan UU yang diunggah di laman jdih.setneg.go.id, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Ide Presidential Club Prabowo Diragukan, Level Kesalahan Jokowi ke Megawati Lebih Parah dari SBY

Kemudian, Ayat (5) berbunyi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Photo :
  • VIVA
Pro Kontra Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Adapun, Ayat (6) disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta" bunyi Ayat (7) dikutip pada Senin, 29 April 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title