Pro Kontra Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Ilustrasi kemacetan di Jakarta
Sumber :
  • VIVA

Cerita KitaKemacetan lalu lintas dan polusi udara yang tinggi menjadi masalah paling rutin dihadapi warga Jakarta setiap harinya. Betapa tidak, kepadatan lalu lintas telah menyumbang hampir 50 persen dari polusi udara Jakarta yang bersumber dari asap knalpot kendaraan.

UU DKJ Resmi Disahkan Jokowi, Jakarta Lepas Status Ibu Kota Negara?

Beberapa upaya dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang bersumber dari asap kendaraan, antara lain perbaikan layanan moda transportasi umum, pemberlakukan ganjil genap kendaraan di sejumlah ruas jalan Jakarta hingga uji emisi.

Belakangan mencuat aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April lalu, terkait pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan mobil perorangan.

Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024: Industri Pers Sehat, Karya Jurnalismenya Makin Berkualitas

Pasal 24 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur tentang usia dan jumlah kendaraan pribadi. 

Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:

Kronologi Kabag Ops Polres Tembak Kasat Reskrim di Solok Selatan

"Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan," tulis pasal 24 ayat (2) huruf g. Namun, UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta itu tidak merinci kendaraan yang dibatasi sampai usia berapa dan skema pembatasannya. 

Ilustrasi kemacetan di Jakarta

Photo :
  • VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title