Selain Tapera, Ini 5 Potongan Gaji Wajib Bagi Pekerja di Indonesia

Ilustrasi uang Rupiah
Sumber :
  • VIVA

Total iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja swasta adalah 5% dari gaji. Rinciannya, 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh karyawan. Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.

Relawan Perlindungan Anak Bekasi Soroti Penghilangan Hak Anak Atas Pendidikan

2. BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan wajib dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung pada program yang diikuti. Iuran ini digunakan untuk membiayai berbagai program jaminan sosial, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

13 BUMN Luncurkan Program Pelita Warna Tahap 2, Berdayakan WBP Lapas Cipinang

3. Pajak Penghasilan (PPh)

Karyawan yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar PPh. Besaran PPh yang dipotong dari gaji karyawan dihitung berdasarkan tarif progresif, dengan tarif yang semakin tinggi untuk penghasilan yang semakin besar.

Eks Bupati Buton Umar Samiun Gelar Deklarasi Dukung ASR sebagai Gubernur Sultra

4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK & JKm)

Ada juga iuran BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKm yang juga memotong gaji bulanan pekerja. Besaran yang dibebankan sendiri yakni 0,24 persen untuk JKK dan 0,3 persen untuk JKM. 

Halaman Selanjutnya
img_title