Selain Tapera, Ini 5 Potongan Gaji Wajib Bagi Pekerja di Indonesia

Ilustrasi uang Rupiah
Sumber :
  • VIVA

Total iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja swasta adalah 5% dari gaji. Rinciannya, 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh karyawan. Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.

Program Mudik Gratis Pemprov Jateng dan Aqua, Warga: Sangat Membantu

2. BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan wajib dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung pada program yang diikuti. Iuran ini digunakan untuk membiayai berbagai program jaminan sosial, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Momen OSO Pimpin Pemakaman Ketua Dewan Guru KKI Imam Budiarto Buchori

3. Pajak Penghasilan (PPh)

Karyawan yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar PPh. Besaran PPh yang dipotong dari gaji karyawan dihitung berdasarkan tarif progresif, dengan tarif yang semakin tinggi untuk penghasilan yang semakin besar.

Berdayakan UMKM, Pelindo Solusi Logistik Bagikan Makanan buat Buka Puasa

4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK & JKm)

Ada juga iuran BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKm yang juga memotong gaji bulanan pekerja. Besaran yang dibebankan sendiri yakni 0,24 persen untuk JKK dan 0,3 persen untuk JKM. 

Halaman Selanjutnya
img_title