Selain Tapera, Ini 5 Potongan Gaji Wajib Bagi Pekerja di Indonesia

Ilustrasi uang Rupiah
Sumber :
  • VIVA

5. Potongan Lain

Aksi Kolektif Pegawai Perusahaan Multinasional Dukung Gaya Hidup Sehat dan Keberlanjutan

Selain potongan-potongan wajib di atas, dalam beberapa kasus gaji karyawan juga dapat dipotong untuk hal-hal lain, seperti iuran pensiun swasta, iuran organisasi profesi, angsuran pinjaman karyawan, denda atau ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh karyawan.

(VIVA)

Harita Group Gandeng BNN Tangkap 60 Karyawan Terlibat Narkoba, Langkah Tegas Perusahaan Diapresiasi