Selain Tapera, Ini 5 Potongan Gaji Wajib Bagi Pekerja di Indonesia
Sabtu, 8 Juni 2024 - 09:40 WIB
Sumber :
- VIVA
5. Potongan Lain
Selain potongan-potongan wajib di atas, dalam beberapa kasus gaji karyawan juga dapat dipotong untuk hal-hal lain, seperti iuran pensiun swasta, iuran organisasi profesi, angsuran pinjaman karyawan, denda atau ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh karyawan.
(VIVA)