Cerita Krisna Murti Raih Gelar Doktor di Tengah Kesibukan sebagai Pengacara

Advokat Krisna Murti
Sumber :

Kewenangan JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali sebagai salah satu dari pelaksanaan tugas dan fungsi tanggungjawabnya dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. Hal itu guna mewujudkan hukum yang memiliki kepastian hukum yang berkeadilan. 

Ahmad Ali Berikan Beasiswa S2 untuk Lulusan Terbaik UNTAD

"Setiap orang, baik itu terdakwa mapupun korban, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini demi mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban yang diwakili oleh jaksa penuntut umum," ucap Krisna. 

Pengacara Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ini menyampaikan, penegakan hukum perlu menegakkan keadilan substantif dan tidak hanya mengejar keadilan formal atau prosedural, serta mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Demurrage Impor Beras, Pengamat: Ada Konsekuensi Hukum Yang Harus Ditanggung Para Mafia

"Seperti kasus Vina Cirebon. Kita harus hadir memberikan keadilan hukum, terutama bagi rakyat kecil. Jangan sampai hukum hanya milik orang-orang elite," kata Krisna.

Perlunya DPR dan Pemerintah melakukan amendemen KUHAP, terutama pada Pasal 263 yang mengatur tentang perlunya JPU diberikan kewenangan untuk mengajukan upaya luar biasa peninjauan kembali. Sehingga tidak seperti saat ini, di mana peninjauan kembali hanya boleh diajukan oleh pihak terpidana.

Soal 4 Anggota DPRD Jatim jadi Tersangka KPK, Eks Penyidik: Semua Sama di Mata Hukum

Peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum merupakan suatu penemuan hukum sebagai langkah mengakselerasi transformasi menuju keadilan subtanstif dari praktik saat ini yang cenderung mengutamakan keadilan formal atau prosedural. Dengan sistem peninjauan kembali di dalam KUHAP didesain dengan baik, niscaya dapat tercipta sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berkepastian hukum. 

Disertasi mantan pengacara Djoko Tjandra ini diuji oleh 9 penguji. Yakni Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H, M.Hum; Dr. Maryano, S.H., M.H., C.N; Dr. Yuhelson, S.H., M.H; Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H; Dr. Kristiawanto, S.H., M.H; Dr. Atma Suganda, S.H., M.H; Prof. Dr. Agus Rono, S.H., M.H; Prof. Dr. Idzan Fautanu, S.H., M.H; dan Prof. Dr. Yuhelmansyah, S.H., M.H.

Halaman Selanjutnya
img_title