Hendri Jayadi: Dominus Litis berpotensi menimbulkan Tumpang Tindih
Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih dalam pembahasan di Komisi III DPR RI hingga saat ini.
Terkait hal tersebut, masih terdapat pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk dari beberapa akademisi dan ahli hukum terutama mengenai asas dominus litis yang membuat kewenangan kejaksaan akan semakin dominan dalam penegakan hukum.
Salah satu ahli dan akademisi hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, S.H., M.H. berpendapat bahwa asas dominus litis saat ini berlaku bagi Kejaksaan dalam tindak pidana khusus yaitu Korupsi, dimana Kejaksaan dapat menjadi Penyidik dan sekaligus penuntut.
Akan tetapi ada kekawatiran kedepan dimana asas dominus litis dapat memusatkan kekuasaan kejaksaan secara berlebih dan berpotensi dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta dikawatirkan kedepan institusi kejaksaan menjadi alat kekuasaan dan politik. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama.
Menurut Hendri, penerapan asas dominus litis juga dapat mengganggu prinsip keadilan dan akuntabilitas, check and balances, serta menciptakan penegakan hukum yang otoriter dan didominasi oleh satu institusi tertentu misalnya: kejaksaan dalam suatu penanganan tindak pidana.
"Kewenangan yang dominan pada penanganan tindak pidana berpotensi menimbulkan konflik antar institusi penegakan hukum dan intervensi politik" tegas Hendri kepada awak media, dikutip Senin, 26 Mei 2025.
Hendri menambahkan, peran Komisi Kejaksaan yang dinilai masih belum menunjukkan perannya secara konkret dalam pengawasan kewenangan kejaksaan menambah potensi penyalahgunaan wewenang yang akan terjadi.