Kisah Terapis Kecantikan Nyambi jadi Mucikari, Jajakan PSK Muda Tarif Rp700 Ribuan
Senin, 1 April 2024 - 18:06 WIB
Sumber :
- istimewa/Pujiansyah
VIVA pada Senin, 1 April 2024.
Maulana menyebut tiga wanita itu masih dalam pemeriksaan lanjutan di Polres Pringsewu. Pemeriksaan itu dilakukan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
Halaman Selanjutnya
Nasib tiga wanita muda itu pun kini mesti jalani hukuman imbas perbuatannyta. Mereka bertiga terancam dijerat pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.