Wajibkah Memakai Cadar Bagi Para Muslimah?
- michael wave/unsplash
Makruh
Memakai cadar hukumnya makruh ketika dilakukan saat shalat. Seperti kata Syekh Mansur bin Yunus Al-Bahuti :
وَيُكْرَهُ أَنْ تُصَلِّيَ فِي نِقَابٍ وَبُرْقُعٍ بِلَا حَاجَةٍ، قَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَكْشِفَ وَجْهَهَا فِي الصَّلَاةِ وَالْإِحْرَامِ.
Dan dimakruhkan bagi perempuan shalat dengan (memakai) cadar dan burqu’, tanpa ada hajat. Ibnu Abdil Bar berkata: Para ulama bersepakat bahwa seorang perempuan harus membuka wajahnya pada saat shalat dan ihram. (Mansur bin Yunus Al-Bahuti, Kasysyaful Qina an Matnil Iqna’, juz 2, h. 256).
Hukum memakai cadar saat shalat menjadi makruh ini juga disepakati oleh para ulama tersohor.
Namun meskipun tidak dalam kondisi shalat, dalam kegiatan sehari-hari pun hukum bercadar menurut ulama mazhab hukumnya makruh karena dianggap karena terlalu berlebih-lebihan dalam beragama.
Sunnah