Sebentar Lagi Ramadhan, Sudahkah Bayar Hutang Puasa? Ini Tata Caranya

Ramadhan
Sumber :
  • Pexels / Thirdman

Cerita Kita – Beberapa bulan ke depan umat muslim di seluruh dunia akan berhadapan dengan puasa Ramadhan. Banyak orang Islam yang tentunya sangat menanti bulan suci yang penuh berkah ini.

Ramadhan Bukannya Ngaji, 2 Sejoli di Pacitan Ini Malah Mesum di Hutan Siang-siang

 

Umumnya umat Islam wajib melaksanakan puasa sepanjang bulan Ramadhan berlangsung. Namun terkadang ada beberapa kondisi yang membuat seseorang terpaksa tidak bisa melaksanakan ibadah tersebut.

Gus Baha Ungkap Kunci Mendapat Lailatul Qadar: Enggak Usah Kebanyakan Salat

 

Banyak faktor yang menyebabkan hal itu dapat terjadi, sehingga puasa menjadi batal atau bahkan berhalangan ketika di bulan Ramadhan.

Kisah Terapis Kecantikan Nyambi jadi Mucikari, Jajakan PSK Muda Tarif Rp700 Ribuan

 

Namun perlu diingat bahwa ketika seseorang berhalangan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan karena menstruasi, nifas, sakit keras, atau perjalanan jauh, maka wajib hukumnya untuk mengganti puasa di lain waktu.

 

Maknanya jumlah hari puasa yang diganti harus sama dengan yang ditinggalkan pada saat bulan Ramadhan. 

 

Sementara untuk mereka yang mempunyai udzur dan ada kemungkinan bahwq udzur tersebut akan hilang setelah Ramadhan, maka puasa bisa digantikan setelah bulan Ramadhan usai dengan cara qadha.

 

Akan tetapi apabila mereka yang berhalangan menjalankan ibadah puasa tidak lagi bisa berpuasa seperti orang tua atau seseorang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh, maka mereka mendapatkan keringanan dengan memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa saat bulan Ramadhan yang disebut sebagai fidyah.

 

Lalu bagaimana tata caranya?

 

Cerita kita merangkum dari berbagai sumber tentang tata cara pembayaran hutang puasa dalam Islam, yang bisa jadi referensi untuk umat muslim di seluruh dunia.

 

Adapun perintah tentang hutang puasa Ramadhan tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

 

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

 

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

 

Selain itu yang perlu diperhatikan adalah tata cara pembayarannya. Puasa qadha dilakukan setelah bulan Ramadhan usai sampai tiba pada Ramadhan berikutnya.

 

Niat untuk mengganti puasa Ramadhan sebagai berikut: 

 

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

 

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

 

Sedangkan ketentuan pembayaran fidyah adalah satu mud atau berupa makanan pokok untuk setiap hari yang diberikan kepada orang miskin atau fakir.

 

Satu mud sama dengan sekitar 675 gram beras atau dibulatkan menjadi 7 ons.