Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Simak Aturan Terbarunya

Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA

Peraturan itu juga menjelaskan evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasioal, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

M. Qodari sebut Solo Butuh Figur yang Mampu Lanjutkan Kesuksesan Jokowi-Gibran jadi Wali Kota

"Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran," demikian bunyi ayat (7). 

"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," tulis ayat (8) pasal tersebut, sekaligus penutup beleid tersebut.

Skandal Demurrage Beras Bapanas-Bulog, Ketahanan Pangan Jadi Peringatan Keras

5. Berlaku 30 Juni 2025

Perpres tersebut lebih lanjut mengatur kapan waktu berlakunya sistem KRIS. Dalam pasal 103B Ayat (1) disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

Jokowi Bakal Lantik Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Wamenkeu

"Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis salinan Perpres tersebut 

Selama tenggat waktu tersebut, pemerintah memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS. 

Halaman Selanjutnya
img_title