Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Simak Aturan Terbarunya

Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA

"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," tulis salinan tersebut. 

Terpilih Lagi jadi Pentolan PSI, Kaesang Janjikan Bisa Lolos ke Senayan pada 2029