Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Simak Aturan Terbarunya

Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA

3. Naik Kelas Perawatan Ditanggung Peserta

Yusril Minta Perlindungan Presiden Buntut Sesepuh Kota Palembang Dikriminalisasi

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif.

Pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Bertemu Presiden Jokowi, Ahmad Ali: Fokus pada Politik dan Ekonomi Sulawesi Tengah

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III, hingga peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan anggota keluarganya.

Gagal Adu Domba Jokowi-Prabowo, Pengamat Sebut Kini Serangan Beralih ke Gibran

4. Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diubah

Dalam pasal 103B ayat (4) dituliskan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan Kesehatan. 

Halaman Selanjutnya
img_title