Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Simak Aturan Terbarunya

Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA

3. Naik Kelas Perawatan Ditanggung Peserta

Adi Prayitno: Dukungan Prabowo-Jokowi Berdampak Besar bagi Kemenangan Ridwan Kamil-Suswono

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif.

Pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Wacana Gerakan 14 Oktober, Fernando Emas: Jangan ada Pihak Pecah Belah Bangsa

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III, hingga peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan anggota keluarganya.

Raup Untung dari MotoGP Mandalika, Pelaku UMKM Terima kasih ke Jokowi

4. Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diubah

Dalam pasal 103B ayat (4) dituliskan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan Kesehatan. 

Halaman Selanjutnya
img_title