Putusan PK Mardani Maming Jadi Preseden Buruk, Pakar: MA Tak Punya Perspektif Anti Korupsi yang Kuat
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) RI dinilai tidak mempunyai perspektif anti korupsi yang kuat usai mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
Mahkamah Agung RI (MA) seharusnya dapat memperberat hukuman terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Demikian disampaikan Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menyoroti langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
“Kalau MA punya perspektif anti korupsi yang kuat, dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime, harusnya diperberat agar dapat memberikan efek jera (kepada Mardani H Maming),” tegas dia, Selasa,(5/11/2024).
Castro begitu ia disapa mengakui Mahkamah Agung RI (MA) telah kehilangan semangat pemberantasan anti-korupsi terlebih sejak mendiang hakim Agung Artidjo Alkostar telah tiada. Mahkamah Agung atau MA RI, kata Castro, tidak sesangar atau semenakutkan seperti pada masa Artidjo Alkostar.
“Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih sejak Artidjo sudah tidak di MA sudah tidak sesangar dulu,” jelas dia.
Castro tak menampik, bahwa saat ini Mahkamah Agung (MA) telah kehilangan jati diri untuk menjadi panutan dalam pemberantasan korupsi. Castro tak heran apabila saat ini putusan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP malah diperingan dan cenderung menguntungkan koruptor.