Kasultanan Yogyakarta Gugat PT KAI, Begini Kata Pengamat

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Yogyakarta Kasultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.

Program P2L UPLAND Project: SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi dan Peningkatan Gizi

Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya bukanlah terkait perebutan lahan sebagaimana yang diberitakan beberapa media.

"Karena memang lahan tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan yang secara sengaja didaftarkan PT KAI sebagai aset milik perusahaan tersebet.” kata Markus dalam keterangannya pada Rabu 6 November 2024.

Kapolrestabes Semarang sebut Insiden Pelajar SMKN 4 Semarang Dipicu Tawuran antar Geng

Menurutnya, pihak Kasultanan hanya ingin mengajak PT KAI tertib administrasi dan taat pada aturan  Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Terbukti di dalam gugatan Kasultanan hanya meminta PT KAI tertib administrasi dan patuh pada aturan perundangan yang berlaku, apalagi permasalahan ini sudah dilakukan bertahun tahun namun PT KAI tidak mengindahkannya bahkan cenderung mengulur waktu," katanya.

Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Mendukung Swasembada Pangan

"Terkait Kasultanan yang meminta ganti rugi sebesar Rp1000. Hal ini menunjukkan Kasultanan tidak pernah memberatkan masyarakatnya," ujarnya.

Lebih lanjut Markus juga menjelaskan mengapa Kasultanan terkesan ‘diam-diam’ dalam melakukan gugatan ini, semata mata karena kliennya meminta untuk menjaga perasaan masyarakat  Yogyakarta. 

Halaman Selanjutnya
img_title