Sejumlah Mahasiswa Demo, Minta Mabes Polri Usut Dugaan Suap dalam Pilbup Kukar
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta membatalkan keikutsertaan Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Karena, Edi yang kini berstatus sebagai calon bupati itu, sebelumnya dinilai telah menjabat Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.
"Sebab Edi sudah menjalani dua periode sebagai bupati, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023," ujar Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (Gemah) Badrun Atnangar, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 20 November 2024.
Putusan itu sendiri dibuat MK, setelah posisi Edi sebagai bupati dua periode, diuji materi atau digugat. Menurut putusan MK, kata dia, masa jabatan yang telah dijalani setengah periode atau lebih, tetap dihitung satu periode," kata dia.
MK juga tidak membedakan masa jabatan bupati definitif atau penjabat sementara.
Diketahui, Edi menjadi kepala daerah setelah Bupati Kukar Rita Widyasari tersandung persoalan hukum. Edi yang kala itu merupakan wakil bupati, lantas menjadi Plt Bupati Kukar pada 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019. Edi lalu menjadi bupati definitif pada 19 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021.
"MK tak mendefinisikan Pj, Plt, dan Pjs karena telah diuraikan oleh pemohon," kata Badrun.
Selain ke KPU RI, mereka juga mendatangi Mabes Polri. Hal itu dilakukan guna membuat pengaduan terkait dugaan suap atas lolosnya Edi sebagai calon bupati Kukar 2024.