WNA Asal India Dilaporkan Polisi Terkait Penggelapan Dana Perusahaan Besar Arab Saudi di Indonesia

Gedung Polda Metro Jaya
Sumber :

Jakarta –Perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya.

Prabowo, Inspirasi Gandhi dan Spirit Swadesi

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.

Diduga Terjadi Perubahan Nilai, BEM Nusantara DKI Desak Polda Periksa Wali Kota Jakarta Pusat

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip, Minggu, 16 Februari 2025

Luruskan Informasi di Media Sosial, FOOM Jelaskan Alasan Gugat Mantan Karyawannya

Laporan yang dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia itu dilakukan oleh kantor advokat Abraham Sridaja. Kedua WNA asal India tersebut sebelum mengisi jabatan sebagai Presiden Direktur dan Direktur dari perusahaan besar Arab Saudi.

Diketahui dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
img_title