Soal 6 BUMN Terancam Dibubarkan, Bos Amarta Karya Ungkap Faktanya

Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Nikolas Agung
Sumber :

Cerita Kita – Direktur utama PT Amarta Karya (Persero) Nikolas Agung membantah pernyataan direktur utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi yang mengatakan bahwa sejumlah perusahaan BUMN bakal dibubarkan, salah satunya adalah PT Amarta Karya (AMKA).

img_title Isu Miring Atalia Praratya Mencuat di Tengah Proses Cerai dengan Ridwan Kamil

Pernyataan itu dikemukakan oleh Yadi saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi VI DPR RI. Menurut dia, dari total 14 BUMN sakit, 6 di antaranya terancam dibubarkan. 

Dari 6 perusahaan BUMN yang terancam dibubarkan adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

img_title Pimpinan Komisi XI: Katanya Efisiensi, Kok Malah Nambah Hutang?

Nikolas Agung mengaku terkejut  atas pernyataan direktur utama Danareksa yang dimuat sejumlah media yang mengatakan bahwa 6 BUMN bakal dibubarkan.

Padahal, kata Niko, untuk membubarkan perusahaan BUMN itu ada mekanisme yang panjang. Terlebih, perusahaan plat merah yang digawanginya itu telah lolos dari PKPU.

img_title Harita Group Gandeng BNN Tangkap 60 Karyawan Terlibat Narkoba, Langkah Tegas Perusahaan Diapresiasi

“Tentunya kami sangat terkejut dengan pemberitaan tersebut tapi saya gak ngambil pusing sih dan instruksikan jajaran AMKA untuk tetap fokus pada goal besar AMKA ,”kata Nikolas Agung saat ditemui awak media, Rabu (26/6/2024).

Dia pun menyayangkan statement tersebut, karena yang berhak memberikan pendapat terkait dengan wacana pembubaran perusahaan  itu seharusnya menteri BUMN atau wakil menteri BUMN.

Nikolas Agung menuturkan sejak September 2020 PT Amarta Karya (Persero) sudah dibawah kelola PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang memiliki tujuan untuk dilakukannya proses restrukturisasi secara keseluruhan dan proses tersebut masih berjalan hingga saat ini yang dimana tidak ada pembahasan terkait opsi – opsi pembubaran. 

“Jadi secara konstruksi hukumnya adalah kementerian BUMN dan PPA, jadi kalau ada statement dari Danareksa begitu bagi kami, jika 2 institusi tersebut belum memberitahukan kami (tutup) kami masih fokus dengan sasaran kami,” ujar Nikolas Agung.

“Bahkan di awal juli nanti, Manajemen Bersama PT PPA akan membahas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) untuk jangka waktu lima tahun ke depan,” ujar Nikolas menambahkan.

Lebih lanjut, tentunya statement yang dilontarkan oleh PT Danareksa sangat berdampak terhadap keberlangsungan usaha PT Amarta Karya.

Halaman Selanjutnya
img_title