Menteri Lingkungan Hidup Umumkan Penghentian Open Dumping di 343 TPA
Jakarta –Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol, mengumumkan kebijakan strategis dan komprehensif untuk melakukan penutupan terhadap 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan KLH, sistem pembuangan terbuka tersebut telah teridentifikasi secara ilmiah sebagai kontributor utama pencemaran lingkungan multidimensi, termasuk pencemaran air tanah melalui leachate yang tidak terkendali, emisi gas rumah kaca (terutama metana), dan berbagai gangguan kesehatan masyarakat dengan radius dampak mencapai 3-5 kilometer dari lokasi TPA.
"Mengacu pada ketentuan imperatif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 44 dan Pasal 45, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penutupan TPA open dumping dalam kurun waktu 5 tahun setelah diberlakukannya undang-undang tersebut,” Kata Menteri dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen.
“Namun realitasnya, hingga kuartal pertama tahun 2025, masih teridentifikasi sebanyak 343 TPA yang beroperasi dengan sistem open dumping yang tidak sesuai dengan kriteria teknis dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," sambungnya
Hanif menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 dan menyampaikan surat teguran resmi dengan nomor referensi TPA/KLHK/II/2025/306 kepada 306 Kepala Daerah yang wilayah administratifnya masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping.
Dalam surat tersebut, Kementerian juga menyatakan akan menerapkan serangkaian sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dengan sanksi maksimal berupa penghentian dana alokasi khusus (DAK) bidang lingkungan hidup dan pencabutan izin TPA bagi daerah yang tidak melakukan perbaikan sistem TPA dalam jangka waktu 12 bulan sejak notifikasi.