Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Tiga RUU Ini, Dinilai Membuat Indonesia Suram
Malang – Koalisi Masyarakat Sipil bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menggelar diskusi publik yang bertajuk “RUU Polri, RUU TNI dan RUU Kejaksaan mengancam demokrasi, negara hukum dan HAM".
Dalm diskusi itu, hadir 4 orang narasumber yakni Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani; Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Harian Centra Initiative Al Araf; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Dr. Ali Syafaat, dan Pimpinan KPK 2015-2019 Saut Situmorang.
Menurut Al Araf kewenangan penyelidikan yang dimiliki intelijen kejaksaan dalam UU Kejaksaan adalah keliru dan potensi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaaan.
“Intel seharusnya hanya deteksi dini untuk mengumpulkan informasi dan menganalisa informasi dan tidak melakukan kewenangan penyelidikan,” kata Al Araf, Jumat 28 Februari 2025.
Selain itu, kata Al Araf, hak imunitas jaksa yang diatur dalam uu kejaksaan dan ruu kejaksaan melanggar prinsip dan asas persamaan di hadapan hukum.
“Masa depan Indonesia suram, apalagi dengan adanya tiga RUU ini,” ujar Al Araf
Al Araf menilai RUU Polri juga bermasalah karena memperbolehkan intelijen polisi melakukan penyadapan tanpa melalui ijin pengadilan. Menurutnya hal ini tidak sesuai putusan MK, karena penyadapan harusnya ada mekanisme kontrol, yakni melalui ijin pengadilan.