Polri Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi yang Intimidasi Pencari Bekicot di Grobogan
Jakarta – Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon menyoroti sebuah video viral di media sosial mengenai dugaan salah tangkap terhadap Kusyanto, (38) seorang pencari bekicot di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam video yang beredar terlihat Kusyanto diintimidasi dan dipaksa mengaku melakukan pencurian.
“Saya sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi dari Polsek Geyer tersebut. Menurut saya perbuatan oknum polisi yang melakukan intimidasi untuk mendapatkan pengakuan dalam video tersebut sangat tidak profesional dan jelas telah melanggar hukum,” kata Boris dalam keterangn yang diterima Minggu, 9 Maret 2025.
Praktisi Hukum Boris Tampubolon
- -
Boris menilai, Polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia. Hal ini, kata Boris, dinyatakan tegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022).
“Bahwa Polisi wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural. Dan Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 juga menyatakan, Polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia,” ujar Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) itu.
Boris mengingatkan bahwa perbuatan intimidasi untuk mengejar pengakuan adalah hal yang dilarang. Dia mengatakan, Polisi tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan intimidasi kepada siapapun untuk mengejar pengakuan.
“Ini jelas diatur dalam Perkap Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap No. 7/2022 intinya menyatakan Polisi dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan,” kata Boris