Aktivis: Pengacara Penyuap Hakim Rp60 Miliar di Kasus CPO Layak Dijatuhi Hukuman Mati
Jakarta – Ketua Forum Aktivis Pejuang Keadilan, Harda Belly mengecam praktik suap Rp60 miliar yang melibatkan hakim dan dua pengacara, Marcella dan Ary Bakri. Suap tersebut terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
“Ini menjadi contoh sangat buruk bagi seorang advokat. Seharusnya mereka memberi contoh dengan membela kebenaran, bukan malah menjadi perantara suap,” ujar Harda dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.
Menurutnya, tindakan seperti ini harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Bahkan, ia secara eksplisit menyatakan bahwa hukuman mati bisa menjadi pilihan agar memberi efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
"Kita meminta dihukum seberat-beratnya kalau perlu diberikan hukuman mati kepada orang-orang seperti ini, baik hakim, advokat, panitera, ini harus diberikan hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan tidak terulang lagi," tegasnya.
Lebih lanjut, Harda mengakui bahwa pengacara yang terlibat bukanlah nama baru di dunia hukum. Hal ini justru menjadi tanda tanya besar mengenai kemungkinan adanya pola atau praktik serupa dalam kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditanganinya.
"Ya bisa jadi, karena pengacara ini bukan orang baru, apalagi banyak kasus-kasus besar. Harus diusut juga, jangan-jangan praktik ini bukan hal baru yang dia lakukan. Tentu harus diusut juga, jangan-jangan kasus lain yang dia pegang memang juga melakukan praktik seperti ini," katanya.
Harda juga meminta agar kasus ini menjadi momentum bersih-bersih dalam dunia hukum. Ia mendesak semua pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, untuk menunjukkan keteladanan dan integritas.