Babak baru kasus Korban mafia Tanah Prof Ing Mokoginta, Mantan Lurah Jadi Tersangka
Jakarta – Kasus korban mafia tanah Prof Ing Mokoginta sang pengemis keadilan memasuki babak baru dimana ada tersangka baru yaitu NM yang merupakan mantan lurah Gogagoman. Penetapan tersangka ini menunjukan bahwa banyak oknum-oknum ASN di Kota Kotamobagu berafiliasi dengan mafia tanah
Advokat Nathaniel Hutagaol, dari LQ Indonesia Law Firm kuasa hukun Prof Ing dalam keterangan di media menyatakan Perkara ini sudah berjalan sejak 2017 yang mana 5 tahun di Polda Sulut dan 2 tahun lebih ditangani oleh Bareskrim Polri di Unit III Subdit II Dittipidum dengan nomor LP 540/XII/2020/Sulut/SPkT.
“Polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka yaitu MW oknum pegawai BPN dan NM mantan lurah gogagoman" Ujar Niel, dalam keterangannya, Kamis, 2 Januari 2025.
Lebih lanjut Niel menambahkan bahwa pihaknya memberikan apresiasi atas adanya penambahan tersangka dalam kasus ini dan mendorong Polri untuk juga menetapkan tersangka lain. Karena menurut Niel tidak mungkin hanya MW dan NM yang menjadi tersangka.
“Mengingat mereka-mereka yang mengklaim tanah tersebut dan menjual tanah tersebut sampai hari ini belum juga dinaikan menjadi tersangka, padahal dalam surat irwasum masih ada nama-nama lain yang harusnya sudah jadi tersangka" tambahnya
Franziska Runturambi advokat lainnya yang juga membela Prof Ing meminta kepada pihak mabes polri untuk segera melakukan penahan terhadap 2 Tersangka MW dan NM. Penahanan perlu dilakukan agar mempermudah jalannya proses hukum dalam membongkar aktor intelektual dalam perkara ini.
“Ini sudah terlalu berlarut sehingga butuh percepatan dalam penanganan perkara ini agar mendapatkan kepastian dan keadilan bagi klien kami yangbsudah cukup berumur" Tambahnya