LQ Indonesia Lawfirm Kembali Torehkan Prestasi di Bidang Asuransi
Jakarta – Belum genap 1 bulan setelah LQ Indonesia Lawfirm menerima kuasa dari Arifin Suwandi (AS) untuk menangani klaim asuransi terhadap Allianz akhirnya disetujui, dan sudah dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2024. Sebelumnya, AS membeli dan menandatangani produk polis asuransi Travel Pro dari PT Asuransi Allianz Utama Indonesia untuk melindungi perjalanannya ke luar negeri.
Dalam perjalanannya ke luar negeri, AS didiagnosa mengalami gangguan sesak nafas (Pneumonia) sehingga menjalani rawat inap. Sementara istrinya, terkena penyakit dan diharuskan rawat jalan sampai sembuh.
Setelah sampai ke Indonesia, AS mengajukan klaim atas polis asuransi yang dimilikinya berdasarkan pernyataan yang diberikan dokter kepada AS, sayangnya klaim tersebut ditolak oleh pihak Allianz sebanyak 2 kali dan hal itu membuat AS datang ke LQ Indonesia Lawfirm untuk memberikan kuasa.
Endro Sanyoto selaku salah satu kuasa hukum dari AS menyatakan sudah datang dan minta kepada pihak Allianz untuk mempertimbangkan pengajuan klaim yang dilakukan oleh AS.
“kami pun sudah memberikan peringatan hukum sebanyak 2 kali melalui somasi agar pihak Allianz bisa profesional demi mempertahankan kredibilitasnya sebagai salah satu PT asuransi terkemuka di Indonesia,” katanya
Setelah berbagai langkah ditempuh, pihak asuransi pun akhirnya menyetujui klaim yang diajukan AS. Hal itu kemudian langsung diapresiasi oleh LQ Indonesia Lawfirm.
“Kami mengapresiasi kepada pihak PT Asuransi Allianz Utama Indonesia yang sudah melakukan kewajibannya dalam memenuhi klaim terhadap nasabahnya secara profesional. Semoga dengan hal ini, PT Allianz kedepannya bisa lebih maju dan sukses dengan tetap menjujung tinggi keadilan dalam pelayanan terhadarp setiap nasabahnya” ujar advokat Tua Ambarita.