Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Didesak Tangkap Pelaku Penipuan Rp 2,7 Miliar
Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto diminta untuk segera menangkap Direktur Utama PT Smardjaya, Siti Marlina Br Lubis karena diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp2,7 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh David Salim selaku perwakilan dari korban bernama LX yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) di Polda Metro Jaya.
“Kami meminta Pak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menangkap pelaku karena jelas-jelas ini kasus penipuan,” kata David Salim.
David Salim juga berharap kasus penipuan tersebut ada kepastian hukum dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, sudah hampir empat tahun kasus ini tak ada kepastian hukum dari para penyidik.
“LX berharap kasus yang sudah berjalan selama tiga tahun enam bulan ini ada kepastian hukum. Karena sebagai warga negara asing dia tidak memahami aturan-aturan birokrasi di Indonesia, maka dari itu dia meminta saya untuk mewakili,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua (LPPN-RI) Lembaga Pemantau Penyelanggara Negara RI, Ahmad Muhammad yang juga selaku kuasa hukum korban meminta kepada Irjen Karyoto untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa kasus yang teregister dengan LP/2082/IV/YAN/2.5/2021/SPKT PMJ itu sudah tiga tahun tak ada progres penanganan dari penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Hari ini kita mendampingi saksi karena akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik, untuk materi pemeriksaannya kita tidak tau karena tadi kita menunggu di luar gedung,” kata Ahmad.
“Kami juga berharap Bapak Kapolda Metro untuk memperhatikan kasus penipuan yang menjadi korban klien kami,” sambungnya.
Untuk diketahui, kasus penipuan tersebut berawal dari pengadaan videotron di sejumlah lokasi yang ada di Jakarta, salah satunya di kawasan Monumen Nasional (Monas), yang dimenangkan oleh PT Smardjaya.
“Petinggi dari PT Smardjaya mendatangi klien kami dari luar negeri yaitu LX dengan memberikan janji bahwa proyek tersebut sangat menguntungkan. Syaratnya, pengusaha LX diminta memberikan modal awal sebesar Rp2.7 miliar untuk proyek ini,” jelas Ahmad.
Namun, seiring berjalannya waktu, success fee tersebut tak kunjung ada. Hingga akhirnya korban (LX) melalui kuasa hukumnya meminta untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Pengusaha LX diberi janji success fee atas kemenangan proyek tersebut. Singkat cerita, proyek tersebut berjalan berkat dukungan dana dari pengusaha LX yang dicairkan dalam beberapa tahapan. Tapi tidak ada,” pungkasnya.