Pilgub Kalteng 2024, Masyarakat Diimbau Waspadai Kampanye Berkedok Bagi-bagi Sembako

Gubernur Sugianto Sabran bagikan sembako ke warga
Sumber :

Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dari sumber anggaran negara (APBN/APBD) termasuk kategori politik uang saat masa kampanye dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu. 

Hasil Survei LKPI: Elektabilitas Melki-Johni 46,4% Kalahkan Ansy-Jane dan Simon-Andreas

Apalagi, bentuk penyalahgunaan tersebut seperti pembagian sembako kemudian disertai foto paslon yang berkontestasi dalam Pilkada.

“Bagi sembako gunakan fasilitas negara seperti aneka macam bansos bersumber dari APBN/APBD itu kategori politik uang di masa pemilu. Apalagi bagi-bagi uang seperti bantuan, barang dan lain-lain,” kata Iqbal, dalam keterangan yang diterima.

Kepala Suku Serui Otis Ayomi Ajak Jaga Persatuan Jelang Pilkada Serentak 2024

Menurut iqbal, politik uang menjadi persoalan yang tak pernah selesai setiap pesta demokrasi di Indonesia. Praktik menyuap pilihan masyarakat menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi.

“Perlu ada tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada paslon yang ketahuan memberikan Bansos. Masyarakat juga yang melihat dan mengetahui harus melaporkan hal tersebut ke Bawaslu,” ungkap Iqbal.

PMJAK Demo Lagi di Bawaslu, Bawa Bukti Tambahan soal Dugaan Dana Kampanye dari Judi Online