Pilgub Kalteng 2024, Masyarakat Diimbau Waspadai Kampanye Berkedok Bagi-bagi Sembako

Gubernur Sugianto Sabran bagikan sembako ke warga
Sumber :

Palangkaraya – Aksi bagi-bagi sembako terus digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng). Ribuan paket sembako terus disebar ke seluruh penjuru wilayah di Kalteng oleh Gubernur Sugianto Sabran.

Komdigi Gandeng Komika dan Snack Video, Yakin Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Meningkat

 

Bantuan paket sembako yang disalurkan tersebut terdiri dari beras 10 kg, gula 1 kg, dan minyak goreng 1 liter dengan nilai Rp198.500 per paket. Ajaibnya, setiap penerima paket sembako mendapat subsidi dari Pemprov Kalteng sebesar Rp178.500 sehingga masyarakat hanya “perlu” menebus sebesar Rp20.000 per paketnya. 

Mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang Demokratis, Aman, dan Bermartabat

Gubernur Sugianto Sabran bagikan sembako ke warga

Photo :
  • -

Kemudian nominal tersebut, masyarakat kembali disubsidi oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sehingga masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis.

Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Coblos di TPS 04, Sampaikan Pesan Haru untuk Masyarakat

Aksi bagi-bagi sembako yang sangat intens itu dinilai janggal karena dilakukan di masa kampanye Pilgub Kalteng 2024. 

Terlebih, Kakak kandung Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, Agustiar Sabran berduet dengan Wagub Kalteng petahana, Edy Pratowo di Pilgub Kalteng sekarang.  Sugianto Sabran sendiri sudah tidak bisa maju di Pilkada karena sudah menjabat gubernur selama dua periode.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin menilai, hal tersebut rawan menjadi pelanggaran dalam Pemilu. 

Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dari sumber anggaran negara (APBN/APBD) termasuk kategori politik uang saat masa kampanye dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu. 

Apalagi, bentuk penyalahgunaan tersebut seperti pembagian sembako kemudian disertai foto paslon yang berkontestasi dalam Pilkada.

“Bagi sembako gunakan fasilitas negara seperti aneka macam bansos bersumber dari APBN/APBD itu kategori politik uang di masa pemilu. Apalagi bagi-bagi uang seperti bantuan, barang dan lain-lain,” kata Iqbal, dalam keterangan yang diterima.

Menurut iqbal, politik uang menjadi persoalan yang tak pernah selesai setiap pesta demokrasi di Indonesia. Praktik menyuap pilihan masyarakat menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi.

“Perlu ada tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada paslon yang ketahuan memberikan Bansos. Masyarakat juga yang melihat dan mengetahui harus melaporkan hal tersebut ke Bawaslu,” ungkap Iqbal.